Categories: tbcareUncategorized

Perempuan dalam Masa Iddah: Bolehkah Perempuan Bekerja Selama Masa Iddah?

Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!

Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan perihal perempuan dalam masa ‘iddah khususnya terkait dengan kebolehan perempuan keluar rumah maupun bekerja ketika masih dalam masa ‘iddah. Berikut hasil wawancara Website ‘Aisyiyah dengan Siti ‘Aisyah, Ketua Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah. Apa Arti Masa ‘Iddah?

Kata ‘iddah berasal dari kata ‘adda ya’uddu yang artinya menghitung. Dalam hal ini, terkait dengan dengan perkawinan bermakna masa-masa menunggu bagi seorang perempuan; seberapa lama seorang perempuan menunggu sejak suaminya meninggal dunia (cerai mati) atau sejak bercerai dengan suaminya (cerai hidup), sampai dia secara hukum boleh menikah lagi. Artinya sudah tidak terikat lagi dengan suami yang sebelumnya.

Maka meskipun status perempuan sudah tidak bersuami istri, akan tetapi statusnya belum putus secara hukum sampai masa ‘iddah itu selesai. Hal ini sebenarnya terkait dengan spirit perkawinan dalam Islam, bahwa perkawinan itu sebenarnya adalah akad atau perjanjian yang sangat kuat antara suami dan istri untuk mewujudkan satu keluarga yang bahagia, yang sejahtera, sakinah mawaddah wa rahmah.

Hal tersebut dilakukan untuk melindungi perempuan, karena pada masa jahiliyah, masa pra-Islam, perempuan dalam keluarga tidak mendapatkan kedudukan yang setara dengan laki-laki. Demikian pula ketika terjadi perceraian atau suaminya meninggal dunia. Dengan datangnya Islam, maka sebenarnya ada hak-hak bagi seorang perempuan. Hak-hak itu adalah kepastian hubungan dengan suami sebelumnya setelah masa iddah itu selesai. Berapa lama masa ‘Iddah perempuan?

Lamanya waktu menunggu tergantung dengan kondisi seorang perempuan, apakah ia cerai hidup atau cerai mati (suami meninggal-red). Apabila setelahnya seorang perempuan menikah kemudian ada ketidakcocokan sehingga bercerai sedangkan dia belum melakukan hubungan seksual maka tidak ada masa menunggu/’iddahnya. Kalau dia sudah menikah dan sudah melakukan hubungan seksual maka masa ‘iddahnya, dalam al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 228 disebutkan tsalaatsata quru atau tiga quru. Kata quru dapat berarti suci atau haid.

Dalam hal ini para ulama memiliki perbedaan pendapat. Asy-Syafi’iyah memaknai tsalaatsata quru adalah tiga kali suci. Kemudian imam yang lain memaknai tsalaatsata quru adalah tiga kali haid. Kalau dilihat bahwa sebenarnya perceraian yang sunni itu dijatuhkan setelah kondisi istrinya suci maka mestinya itu dimaknai tiga kali suci. Di Indonesia, terdapat Kompilasi Hukum Islam (KHI), dalam KHI disebutkan 3 bulan atau yang dalam hitungan hari adalah 90 hari.

Dalam pembahasan ini, kita fokuskan pada masa ‘iddah karena suami meninggal. Kalau dia dalam keadaan hamil maka masa iddahnya sampai anaknya lahir. Kalau suaminya meninggal tidak dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari. Ini sebenarnya adalah masa untuk berkabung dan memastikan kondisi istri masih memiliki keterkaitan dengan suami sebelumnya atau tidak, rahimnya sudah bersih atau belum. Sekarang masalahnya kalau ada istri yang suaminya meninggal, sedangkan dia dalam keadaan hamil, maka mengambil yang mana?

Apakah sampai anaknya lahir padahal sudah hamil tua, sudah 8 bulan misalnya maka masa ‘iddahnya tidak sampai 4 bulan 10 hari. Dalam hal ini diambil mana yang paling lama, tetap selama 4 bulan 10 hari. Tetapi kalau dalam 4 bulan 10 hari belum lahir maka ditunggu hingga bayinya lahir. Bolehkah perempuan keluar rumah untuk bekerja selama masa ‘Iddah?

Tidak ada larangan untuk hal itu. Sayangnya beberapa kalangan memiliki pandangan perempuan tidak boleh keluar rumah untuk urusan apapun termasuk bekerja selama masa iddah. Tetapi perempuan yang tidak bekerja setelah ditinggal suaminya dapat menimbulkan problem ekonomi tersendiri karena dalam kenyataannya ia harus menafkahi dirinya maupun anaknya. Tetapi sebenarnya tidak ada larangan bagi perempuan untuk beraktivitas selama masa ‘iddah. Bisa untuk silaturrahim, beraktivitas untuk mengikuti pengajian, atau bahkan kalau suaminya meninggal maka dia menjadi kepala keluarga maka mau tidak mau ia harus bekerja.

Perempuan kepala keluarga di mana dia harus bertanggung jawab terhadap anak-anak yatim yang ditinggalkan suaminya. Memang anak-anak yatim dan perempuan tersebut memiliki hak waris yang ditinggalkan suaminya. Namun tanggung jawab sudah beralih kepada ibunya. Maka sebenarnya inti dari masa ‘iddah itu adalah masa menunggu perempuan sehingga boleh menikah dengan laki-laki lain.

Mungkin dalam masyarakat ada kekhawatiran kalau perempuan keluar rumah, ada hal-hal yang tidak diinginkan sehingga belum masanya dia menjalin hubungan dengan laki-laki lain, itulah yang dihindari. Tapi selama perempuan itu dapat menjaga diri, selama masyarakat juga dapat melindungi hak perempuan tadi, maka tidak ada masalah kalau dia keluar rumah untuk beraktivitas termasuk bekerja.

Bayangkan kalau seorang perempuan yang memiliki tanggung jawab anak-anaknya yang telah yatim, bila ibu tidak dibolehkan keluar rumah padahal yang bertanggung jawab terhadap kehidupan anak-anaknya adalah dirinya. Walaupun sebenarnya ketika ayahnya meninggal ada pamannya yang dapat menjadi wali tetapi pada masa sekarang ini, apakah wali itu kemudian dapat bertanggung jawab terhadap kehidupan keponakannya?

Realita yang terjadi dalam masyarakat justru semuanya adalah tanggung jawab perempuan yang sudah ditinggal suaminya. Ibu dari anak-anaknya yang harus membesarkan, harus mendidik seorang diri, dan menafkahi. Maka ketika dia keluar untuk kepentingan-kepentingan keluarga dan kepentingan masyarakat tidak menjadi masalah bahkan hal itu menjadi amal saleh atau amal yang baik.

admin

View Comments

  • Hi, this is a comment.
    To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
    Commenter avatars come from Gravatar.

Recent Posts

Inisiatif Lampung Sehat MoU dengan RSU Az-Zahra Kalirejo Lampung Tengah, Bentuk Komitmen Berantas Tuberculosis.

Pringsewu-Inisiatif Lampung Sehat adakan kegiatan Workshop Pertemuan Kemitraan Komunitas Dengan Pemangku Kepentingan Dalam Memperkuat Jejering…

2 years ago

Jalin Kerjasama Dengan LazisMu dan ‘Aisyiyah, ILS Bagikan Nutrisi Tambahan untuk Pasien TB Dampingan Kader ILS Bandar Lampung

Bandarlampung, Pada Rabu, 19 Januari 2022 menjadi awal dimulainya kegiatan berbagi nutrisi tambahan untuk pasien…

2 years ago

ILS Sebagai Pilot Project Siap Sukseskan Implementasi Program DPPM Berbasis Komunitas di Lampung

Bandar Lampung – Principal Recipient Komunitas Penabulu-STPI Gelar Supervisi ke SR Inisiatif Lampung Sehat (ILS),…

2 years ago

Kick Off Program UMKM Berbasis Kader Kesehatan, ILS Resmikan Cluster UMKM di 5 Kabupaten/Kota

Bandar Lampung – Inisiatif Lampung Sehat (ILS) gelar Kick Off Program UMKM Berbasis Kader Kesehatan…

3 years ago

Kamisah Raih Predikat Kader Terbaik dan Inspiratif pada Peringatan Hari Tuberkulosis Sedunia

Bandar Lampung - Principal Recipient (PR) Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI sebagai pelaksana Pogram Eliminasi Tuberkulosis gelar…

3 years ago

Maksimalkan Pendampingan Pasien, SR ILS Lampung Gelar “Training for Patient Supporter”

BandarLampung – Sub Recepient (SR) TB Inisiatif Lampung Sehat (ILS) Provinsi Lampung Gelar Training and…

3 years ago