Home / tbcare / Mengenal Metode dalam Konsep Fikih Muhammadiyah

Mengenal Metode dalam Konsep Fikih Muhammadiyah

Ketika Muhammadiyah memutuskan untuk tidak berafiliasi pada mazhab tertentu, gosip pun berkembang. Dari yang menyatakan keputusan tersebut benar-benar ahistoris, sampai dituduh melakukan diskontinuitas ilmu pengetahuan lantaran dianggap mengabaikan turats. Gerakan Islam modernis yang memiliki jorgon kembali ke al-Quran dan al-Sunah ini digosipkan melakukan pemutusan dengan tradisi keilmuan klasik Islam yang begitu kaya. Dengan demikian dalam tulisan ini pertama-tama penting untuk disampaikan terkait posisi konsep Fikih Muhammadiyah dalam tradisi diskursif hukum Islam.

Kalau kita menarik ke belakang di generasi para Sahabat Nabi, definisi fikih tidak berkutat pada persoalan-persoalan hukum, melainkan “deep understanding” atau pemahaman yang mendalam terhadap suatu persoalan. Setelah berakhirnya masa Sahabat, definisi fikih ini dipersempit oleh Imam Abu Hanifah. Walau pendiri mazhab Hanafi ini tidak meninggalkan karya tulis mengenai pandangan-pandangan hukum, hanya saja terdapat risalah-risalah kecil yang dinisbatkan kepadanya seperti al-Fiqh al-Akbar. Dalam risalah tersebut, term fikih menyempit untuk urusan-urusan teologi atau ilmu kalam.

Setelah era Abu Hanifah, definisi fikih dirombak lagi secara radikal oleh Imam Syafi’i menjadi terbatas pada pengetahuan tentang aspek-aspek hukum Islam. Pada masa penulis kitab al-Risalah dan al-Umm ini, fikih diartikan sebagai suatu ilmu tentang hukum Islam (furuʻiyyah) yang diperoleh melalui penalaran atau istidlal dari ayat-ayat dan hadis-hadis yang mendetail (tafshili). Sementara itu, fikih Pasca-Imam Syafi’i dan mungkin masih dipahami oleh sebagian umat Islam sampai sekarang, dideskripsikan sebagai produk kumpulan hukum yang terdiri dari penjelasan tambahan (syarh), catatan pinggir (hasyiyah), komentar-komentar (ta’liqat) dan tidak jarang merupakan replika.

Lalu di manakah posisi term fikih Muhammadiyah? Kalau kita membaca produk-produk Fikih yang telah diterbitkan Majelis Tarjih seperti Fikih Kebencanaan, term fikih tidak hanya berkutat untuk urusan teologis sebagaimana era Abu Hanifah; tidak juga terbatas pada aspek furu’iyyah seperti era Imam Syafi’i; dan bukan pula dipahami sebagai syarh, hasyiyah, danta’liqat layaknya era Pasca-Imam Syafi’i. Pengertian fikih dalam Muhammadiyah dikembalikan ke makna awal di mana para Sahabat memaknainya sebagai “pemahaman yang mendalam” terhadap suatu persoalan. Dengan demikian, tidak benar jika Muhammadiyah secara sporadis melakukan diskontinuitas atau pemutusan total dengan latar sejarah masa lalu.

Metode dalam Konsep Fikih Muhammadiyah

Walau secara pemaknaan term fikih dikembalikan ke era Sahabat, namun dari segi metode dan pelaksanaannya mungkin ada beberapa perbedaan. Fikih Muhammadiyah merupakan tafsiran kreatif (reinterpretation) atas terminologi fikih dengan mengembalikan ke makna literalnya, kemudian merekonstruksi pemahaman baru dengan mengandaikan norma-norma berjenjang sebagai bangunan fikihnya (metode asumsi hirarkis) dan memasukkan berbagai dalil yang berkaitan dengan suatu persoalan sebagai basis legitimasinya (metode asumsi integralistik).

Hal di atas termaktub Manhaj Tarjih Muhammadiyah yang menyebutkan bahwa Fikih Muhammadiyah dibangun dengan dua metode, yaitu: metode asumsi integralistik, dan metode asumsi hierarkis.

Pertama, metode asumsi integralistik merupakan kumpulan dalil-dalil baik yang berkaitan langsung maupun yang tidak langsung tentang suatu persoalan kemudian dikoroborasikan. Contoh sederhana tentang hukum musik. Diperlukan untuk mengumpulkan berbagai dalil baik yang terdapat dalam al-Quran maupun al-Sunah dan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung tentang musik.

Dengan pembacaan metode asumsi integralistik (istiqra ma’nawi) melalui teori kausa finalis (al-illah al-ghaiyyah), aktivitas bermain musik dihukumi tiga bentuk, yaitu bisa haram, makruh, dan mubah. Bermusik dapat menjadi haram manakala jadi sarana kekufuran; dapat menjadi makruh apabila melenakkan hingga lupa waktu; dan dapat menjadi mubah manakala dijadikan media pembelajaran. Melalui pembacaan seperti ini, kita menghukumi segala sesuatu secara kondisional-kontekstual, bukan dengan cara parsial-tekstual.

Kedua,metode asumsi hirarkis adalah suatu anggapan bahwa norma itu berlapis dari norma yang paling bawah hingga norma paling atas. Apabila lapisan norma tersebut dilihat dari atas ke bawah maka lapisan norma pertama ialah nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), kemudian prinsip-prinsip umum (al-ushul al-kulliyah), dan lapisan paling bawah ketentuan hukum praktis (al-ahkam al-far’iyyah).

Nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah) adalah norma-norma abstrak yang diserap dari semangat al-Quran dan al-Sunah dan merupakan nilai yang paling subtil dalam ajaran Islam seperti nilai tauhid, kemaslahatan, persamaan, toleransi, akhlak yang mulia, dan lain-lain. Prinsip-prinsip umum (al-ushul al-kulliyah) merupakan turunan dari nilai dasar dan abstraksi dari lapisan norma di bawahnya. Peran prinsip-prinsip umum ini juga sebagai jembatan yang menghubungkan nilai dasar dan ketentuan praktis. Sementara ketentuan hukum praktis (al-ahkam al-far’iyyah) merupakan norma-norma konkret yang memuat hukum taklifi (halal-haram) dan wad’i (syarat-sebab).

Contoh sederhana penggunaan metode asumsi hirarkis ini, misalnya: nilai dasar persamaan, diturunkan ke prinsip umum menjadi setaranya hak antara laki-laki dan perempuan, dan norma konkretnya adalah kebolehan menjadi pemimpin struktural baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Kemudian saya berpikir metode asumsi hirarkis ini akan menjadi peluang dan gerbang baru bagi orang-orang—katakanlah—sekular-liberal untuk membuat tafsir-tafsir jungkir balik keagamaan sebagaimana sering mereka gunakan dengan dalih maqashid syariah. Misalnya seperti ini: nilai dasar kebebasan, diturunkan ke prinsip umum menjadi bebasnya pernikahan bagi segenap muslim, dan hukum praktisnya kemungkinan akan menghasilkan sebuah fatwa bahwa nikah beda agama dan nikah sesama jenis hukumnya boleh.

Dalam rangka menutup kritik yang mungkin datang dari golongan konservatif di satu sisi dan apresiasi dari kalangan liberalis di sisi yang lain, Syamsul Anwar dalam menegaskan bahwa dalam hukum Islam keabsahan suatu norma tidak karena adanya norma lebih tinggi yang melegitimasi dan memberi kewenangan untuk merumuskan norma lebih rendah. Namun dalam hukum Islam keabsahan norma bersifat koroboratif dan ditentukan oleh tiga faktor: (1) oleh sejauhmana ketepatan derivasi (istinbat) norma itu dari sumber-sumber hukum Islam; (2) oleh sejauhmana ketepatan penerapan prosedur derivasi (istinbat) yang ditetapkan dalam usul fikih; dan (3) ditentukan oleh kualifikasi pelaku derivasi.

Dengan demikian, metode asumsi hirarkis tidak boleh dibiarkan berdiri sendiri tanpa dibarengi dengan metode asumsi integralistik, supaya tidak kemudian menjadi bola liar. Kehadiran metode asumsi integralistik merupakan satu keharusan agar tidak dimanfaatkan untuk memproduksi fatwa-fatwa yang menyelisihi semangat hukum Islam semata-mata absah secara metode asumsi hirarkis. Kedua metode ini harus saling mendukung di antara berbagai elemen sumber guna melahirkan suatu norma.

Dengan demikian, metode asumsi integralistik yang isinya memuat dalil-dalil berperan sebagai penentu keabsahan norma-norma yang dipilih untuk mengisi kantong-kantong nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip umum. Tentu keabsahan norma-norma tersebut masih bersifat zhanni. Akan tetapi, jika dapat menghadirkan sejumlah dalil yang saling menguatkan dan saling berkoroborasi untuk mendukung norma yang dimaksud, maka statusnya bisa menjadi ghalabah al-zhann, atau mungkin naik derajat jadi qath’i.

Genealogi Metode Fikih Muhammadiyah

Kerangka metode Fikih Muhammadiyah tidak berangkat dari ruang hampa. Secara genealogi, metode yang digunakan Fikih Muhammadiyah merupakan pengembangan dari metode istiqra ma’nawi milik Imam al-Syatibi dan teori hirarki hukum milik Hans Kelsen. Majelis Tarjih sebagai penggagas penyusunan Fikih Muhammadiyah tidak dapat dipungkiri bahwa kelahiran metode tersebut berasal dari berbagai sumber, namun akar utamanya berasal dari Imam al-Syatibi dan Hans Kelsen.

Dalam tulisan Syamsul Anwar yang berjudul Teori Pertingkatan Norma dalam Usul Fikih, sebagai cikal-bakal teoritik dari metode asumsi hirarkis ini, tidak serta-merta secara tekstualis mengambil seluruh gagasan Hans Kelsen. Ada kekurangan yang membuat Syamsul harus mengoreksi gagasan tersebut. Hirarki hukum Hans Kelsen menggambarkan adanya susunan norma bertingkat dalam suatu tatanan normatif, di mana norma lebih rendah mendapatkan keabsahannya dari norma lebih tinggi secara formal.

Syamsul melihat hirarki hukum yang digambarkan Hans Kelsen hanya dilihat dari sisi prosedur teknis pembuatannya, bukan dari segi kandungan isinya. Hal ini seperti menganggap unsur materi hukum tidak menjadi penting. Norma seburuk apa pun bisa jadi absah, apabila terdapat norma yang lebih tinggi yang memayunginya. Prinsip keterbukaan, misalnya, bisa menghasilkan norma hukum kebolehan pornografi. Lubang kosong pada hirarki hukum Hans Kelsen dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah tertutupi oleh metode asumsi integralistik yang terinspirasi dari Imam al-Syatibi.

Dalam metode istiqra’ ma’nawi yang diperkenalkan Imam al-Syatibi, penetapan norma hukum tidak hanya bersumber atas satu dalil tertentu, tetapi dengan sejumlah dalil. Setelah dalil itu dikumpulkan kemudian digabungkan antara satu sama lain yang mengandung aspek dan tujuan yang berbeda, sehingga terbentuklah suatu norma hukum berdasarkan gabungan dalil-dalil tersebut. Semakin banyak dalil yang satu frekuensi menunjukkan pada norma tertentu, maka norma tersebut bisa jadi qathi. Dengan adanya metode ini, norma yang buruk walaupun absah secara formal dalam hirarki hukum Hans Kelsen, akan tertolak karena tidak absah secara kesatuan dasar syari’ah.

Dapat dikatakan bahwa metode Fikih Muhammadiyah merupakan integrasi dari metode istiqra’ ma’nawi milik Imam al-Syatibi dan metode hirarki hukum miliki Hans Kelsen. Majelis Tarjih meminjam hirarki hukum Kelsen sebagai bangunan fikihnya, namun untuk unsur-unsur materi hukumnya menggunakan pola-pola istiqra’ ma’nawi-nya Imam al-Syatibi. Apa yang dilakukan oleh Majelis Tarjih ini sudah biasa dipraktekkan para ulama klasik ketika bersentuhan dengan filsafat Yunani.

Misalnya al-Ghazali mampu menyerap filsafat Yunani kemudian membuang unsur-unsur yang melemahkan pondasi Islam dan mengambil manfaat darinya untuk berdebat dengan golongan yang menyerang Islam secara pemikiran. Ibn Rusyd juga mampu mengambil inspirasi dari filsafat Aristoteles untuk membedah keragaman pendapat dalam diskursus hukum Islam yang kemudian melahirkan kitab perbandingan mazhab. Hal tersebut juga kerap digunakan oleh KH. Ahmad Dahlan yang membuang sisi mudlarat pemikiran Barat dan mengambil manfaatnya untuk memajukan pendidikan. Dengan demikian, sebetulnya Majelis Tarjih mengikuti jejak ulama klasik, yaitu melakukan proses islamisasi terhadap ide-ide non-muslim.

Konsep Fikih Muhammadiyah Memang Berkemajuan

Metode asumsi integralistik dan asumsi hirarkis telah melahirkan beragam putusan tarjih seperti Fikih Tata Kelola, Fikih Air, Fikih Kebencanaan, Fikih Perlindungan Anak dan lain-lain. Memang isinya terlalu berat karena tendisi filosofis-teoritis dan sedikit yang praktis-aplikatif. Namun justru dari sana terdapat keuntungan yang semakin menunjukkan bahwa konsep Fikih Muhammadiyah benar-benar berkemajuan.

Jika biasanya fikih secara umum terlalu banyak memuat isu-isu praktis-kasuistik, Fikih Muhammadiyah memuat tuntunan dan pedoman yang dapat digunakan dalam berbagai kondisi ruang dan waktu. Apa yang sedang dibangun dalam Fikih Muhammadiyah sebenarnya mengikuti jejak para ulama klasik yaitu merancang bangunan kaidah-kaidah fikih (qawaid al-fiqhiyyah) untuk kemudian digunakan sebagai respon terhadap kasus-kasus yang berkembang di masa depan.

Misalnya salah satu produk Majelis Tarjih yaitu Fikih Air, disusun bukan berdasarkan kasus-kasus detail, melainkan dibangun atas fondasi-fondasi tuntunan dan pedoman. Hal ini berguna untuk merespon hal-hal yang bersifat praktis secara fleksibel karena landasannya telah dibangun terlebih dahulu. Hal ini juga membuat Fikih Air tidak hanya berhenti pada kasus tertentu tapi akan selalu berkembang karena masalah air itu terus bergulir. Kalau sekiranya Fikih Air dibangun atas persoalan kasuistik, isinya tidak akan terus aktual karena terpenjara pada situasi ruang dan waktu tertentu.

Alhamdulilah, pada hari ini, kita menyaksikan bahwa term ‘fikih’ di Muhammadiyah tidak lagi berkutat pada diskusi panas soal halal-haram, namun menjadi seperangkat pedoman dan tuntunan yang dihiasi dengan nilai-nilai filosofis dan ketentuan praktis. Logika biner hitam-putih sekarang tidak lagi terlalu digunakan dalam konsep Fikih Muhammadiyah yang baru.

About admin

Check Also

Inisiatif Lampung Sehat MoU dengan RSU Az-Zahra Kalirejo Lampung Tengah, Bentuk Komitmen Berantas Tuberculosis.

Pringsewu-Inisiatif Lampung Sehat adakan kegiatan Workshop Pertemuan Kemitraan Komunitas Dengan Pemangku Kepentingan Dalam Memperkuat Jejering …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *