Tanggamus – Bahaya penyebaran Covid-19 yang mengakibatkan banyak pasien terdampak meninggal dunia membuat pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Tanggamus.
Kabupaten tanggamus sendiri tercatat pernah masuk zona merah Covid-19 pada bulan januari 2020.
Hal ini membuat pemerintah daerah bersama kader kesehatan Inisiatif Lampung Sehat (ILS) mensosialisasikan Posko Kampung Tangguh Nusantara (KTN) yang di resmikan sebagai rumah isolasi.

Sosialisasi ini dilakukan bersama Pekon, Kecamatan, Kepolisian, Kader ILS dan Kader Posyandu pada Pekon Tangkit Serdang, 15 Februari 2021.
David Aryanto ketua ILS Tanggamus mengatakan tujuan sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah bersama kader ILS adalah mengurangi mata rantai penyebaran virus Covid 19.